Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Lokal. Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya harus melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Budaya Lokal, Terintegrasi Secara Elektronik maka Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Cimahi menerbitkan SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT) Objek Pemajuan Budaya Lokal Bagi Sanggar/Komunitas Kebudayaan, dan KARTU PELAKU KEBUDAYAAN bagi individu Pelaku Kebudayaan.
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Budaya lokal adalah budaya asli dari suatu kelompok masyarakat tertentu yang menjadi ciri khas budaya sebuah kelompok lokal yang jelas batasan-batasannya seperti batasan wilayah geografis dalam hal ini adalah kebudayaan sunda.
Pemajuan Budaya Lokal adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya Lokal dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia. Dalam rangka meningkatkan tatanan budaya lokal di Kota Cimahi, perlu dilakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan budaya lokal di Kota Cimahi, hal ini merupakan modal dasar pengembangan Kota Cimahi sebagai Kota Seni Budaya.
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil Pemajuan Budaya Lokal berpedoman pada Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kota Cimahi.
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kota Cimahi sebagaimana dimaksud berisi :