RUMAH PEMOTONGAN HEWAN
2025-03-05

Deskripsi:

ID OBJEK: PO2019053100011

KEBERADAAN

ALAMAT: Jl. Sukimun Rt 03 Rw 04

DESA/KELURAHAN: Baros

KECAMATAN: Cimahi Tengah

KABUPATEN / KOTA: Cimahi

PROVINSI: Jawa Barat

KODE POS: 40521

KOORDINAT GEOGRAFIS

LAT: 6o53’ 4.0001

LON: 107o32’ 107”

KETINGGIAN: 98800 m2

BATAS-BATAS

UTARA: Lapang Rajawali Cimahi

SELATAN: Kolam Renang Tirta Yudha & Perumahan TNI

TIMUR: Masjid Al Muttaqin & Perumahan TNI

BARAT: Primkopad Pusdikjas & Perumahan TNI

UKURAN

PANJANG: -

LEBAR: -

TINGGI: -

L. BANGUNAN: 36000 m2

L. LAHAN: 322m2

BAHAN: Semen, pasir, atap, genting , batu kali, kayu

PERIODE/MASA: Islam/Kolonial

KONDISI SAAT INI: Terawat

SEJARAH:

Bekas Rumah Penjagalan Hewan (RPH) Cimahi. Lama terbengkalai. RPH Cimahi Ini punya sejarah panjang, merentang sekitar 101 tahun. Di zaman Belanda, namanyatentubukan RPH, tetapi Abattoir, rumah jagal kecil. Beginiceritasoal Abattoir ini. Dereanger Bode, koran berbahasa Belanda, 11 Januari 1913,memberitakan rencana pendirian rumah jagal di Bandung dan Cimahi. Perusahaan yang akan membangunnya adalah Jenne & Co di Batavia. Jenne & Co adalah importir sapi asal Australia dan bawang putih Koran Bataviaasch Nieuwsblad terbitan 18 Oktober 1916 memberitakan soal pembukaan abattoir Tjimahi Ini. Pengelola Abattoir iniya Jenne & Co tadi itu. Lokasinya Berada di Schoolweg (Jalan Sekolah). Sekarang namanya berganti jadi Jalan Sukimun, untuk mengenang pejuang Sukimun yang tewas ditembak Belanda di Baros. Saat pembukaan abbatoir, pengelola mengundang para wartawan. Maka perlihatkanlah sistem pemotongan ternak yang praktis, sangat efektif, lebih higienis, dan lebihetis. Pengaturan tempat pemotongan hewan dibuat sedemikian rupa, sehingga hewan yang akan dijaga tidak tersiksa

DESKRIPSI:

Kapasitas pemotongan mencapai 10 ekor hewan per hari. Dalam Bataviaasch Nieuwsblad Terbitan 1 Juni 1927, disebutkan, rumah pejagalan Tjimahi dibeli oleh Pemerintah Daerah Priangan senilai 25.000 gulden dari NV HandelmaatschapaijJenne & Co. Pemberitaan berikutnya pada 24 Juni 1927, RPH ini diserahkan Pemerintah Daerah Priangan kepada suatu badan usaha milik pemerintah di Kabupaten Bandung. Menurut warga setempat RPH yang dibangun saat jaman Belanda tersebut sudah terbengkalai dan tidak terurus sejak tahun 1990. Sudah lama terbengkalai tidak terurus karena RPH ini sejak 1990-an mulai sepi, kemudian pada tahun 2002 sudah tak berfungsi. Sebelum RPH itu sepi, dulu pegawainya dalam satu hari bisa memotong sekitar 40 ekor ternak semisal kambing, sapi, dan kerbau. Berdasarkan informasi yang dihimpun, RPH yang mempunyai luas sekira 10 ribu meter persegi ini sempat akan direnovasi dan diaktifkan kembali oleh Pemerintah Kota Cimahi.

PEMILIK: MASMIL (Pemasyarakatan Militer)

RIWAYAT KEPEMILIKAN: Awal: Militaire Strafgevangenis, Penjara Militer

Pertengahan: Penjara Poncol

Saatini : MASMIL ( Pemasyarakatan Militer )

PENGELOLA: MASMIL (Permasyarakatan Militer)

Bagikan Lewat:
LONCENG RS DUSTIRAJl. Dustira No. 1
DAPUR PUSDIKHUBJl. Gatot Subroto No. 5
KANTOR PENJAGAAN YON ARMEDJl. Gatot Subroto No. 51
SUMUR BOR PUSDIKARMEDJl. Taman Meriam Pusdikarmed
LOJIJl Alun - alun timur No 634
BARAK PUSDIKBEKANGJl. Gatot Subroto No. 4 Cimahi
BARAK PUSDIKHUBJl. Gatot Subroto No. 5
SADAYAPADU - PEMAJUAN BUDAYA LOKAL KOTA CIMAHI
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Cimahi
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Lokal
disbudparpora