BANGUNAN PECINAN
2025-03-05

ID OBJEK

KEBERADAAN

ALAMAT: Jl. Pasar Atas No 33

DESA/KELURAHAN: Cimahi

KECAMATAN: Cimahi Tengah

KABUPATEN / KOTA: Cimahi

PROVINSI: Jawa Barat

KODE POS: 40525

KOORDINAT GEOGRAFIS

LAT: 6°52’17”S

LON: 107°32'16.2"E

KETINGGIAN (ELEVASI): 768 m

BATAS-BATAS

UTARA: Jl Pabrik Aci

SELATAN: Laurencia Beauty Studio

TIMUR: Jl. Dra. Hj. Djulaeha Karmita

BARAT: Toko Buku Medisa

UKURAN

PANJANG: -

LEBAR: -

TINGGI: -

L. BANGUNAN: -

L. LAHAN: -

BAHAN: Bata, semen

PERIODE/MASA: Klasik

HIASAN/ORNAMEN: Abstrak

WARNA BANGUNAN:Putih dan cream

WAKTU PEMBUATAN: 1930

BENTUK ATAP: Tumpang

TANDA YANG DIMILIKI BANGUNAN: Bangunan belum diubah sama sekali masih sama seperti jaman dahulu tahun 1930

KONDISI SAAT INI: Tidak Terawat

SEJARAH:

Bangunan pecinan adalah rumah keluarga dari husein tan saputra yang memiliki 4 anak. Husein tan saputra berprofesi sebagai kepala kelurahan tahun 1930 dan mewariskan rumah tersebut kepada 4 anaknya, rumah tersebut sekarang dibagi menjadi 4 kepemilikan rumah dari kiri pemilik anak pertama, kedua dan ketiga tengah,keempat kanan atau terakhir. Sudah terhitung 3 generasi menempati rumah pecinan dan sekarang menjadi tempat tinggal generasi sekarang juga tempat untuk berdagang.

DESKRIPSI:

Bangunan pecinan belum dilakukan pemugaran sama sekali dan seperti tidak dirawat dikarenakan tidak ada dana untuk merawat bangunan tersebut.

PEMILIK: Berawal dari Husein tan saputra dan diwariskan pada Fanny Indrawati

RIWAYAT KEPEMILIKAN: Warisan atau Diteruskan pada keturunan yang hidup.

PENGELOLA: Keturunan Generasi Ke-3

STATUS PENGELOLA: Sendiri

PEMELIHARAAN BANGUNAN: Tidak Terpelihara

SIFAT OBJEK: Profan

RIWAYAT PEMUGARAN: Belum pernah dilakukan pemugaran

Bagikan Lewat:
LONCENG RS DUSTIRAJl. Dustira No. 1
DAPUR PUSDIKHUBJl. Gatot Subroto No. 5
KANTOR PENJAGAAN YON ARMEDJl. Gatot Subroto No. 51
SUMUR BOR PUSDIKARMEDJl. Taman Meriam Pusdikarmed
LOJIJl Alun - alun timur No 634
BARAK PUSDIKBEKANGJl. Gatot Subroto No. 4 Cimahi
BARAK PUSDIKHUBJl. Gatot Subroto No. 5
SADAYAPADU - PEMAJUAN BUDAYA LOKAL KOTA CIMAHI
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Cimahi
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Lokal
disbudparpora